el gibrany

Serba-serbi, EkonomiAugust 8, 2007 1:17 pm

Jakarta, Kompas – Penggunaan merkuri, hidroquinon, dan zat pewarna rhodamin B pada produk kosmetik kini kian marak. Padahal, pemakaian bahan kimia itu dilarang oleh pemerintah untuk kosmetik karena membahayakan kesehatan. Karenanya, pemerintah menarik peredaran 1.002 item kosmetik dan memusnahkannya.

“Untuk melindungi konsumen, kami telah menarik dan memusnahkan ribuan produk yang menggunakan bahan yang dilarang di Bengkulu, Denpasar, Kendari, Lampung, Padang, Pekanbaru, Pontianak, Samarinda, dan Jayapura,” kata Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) Husniah Rubiana Thamrin Akib, Rabu (4/10).

“Kami telah memberi teguran keras dan mengajukan pelakunya untuk diadili,” ujar Husniah. Sayangnya, penegakan hukum terhadap para pelaku, produsen maupun penjual, kosmetik yang tidak memenuhi syarat itu lemah. Dalam tiga tahun terakhir ini sedikitnya 154 kasus diajukan ke pengadilan dan umumnya hanya diberi sanksi pidana denda Rp 250.000 serta hukuman percobaan tiga bulan.

Hasil sampling dan pengujian kosmetik tahun 2005 terhadap 10.896 sampel kosmetik menunjukkan, terdapat 124 sampel (1,24 persen) tidak memenuhi syarat, di antaranya produk ilegal atau tidak terdaftar, mengandung bahan-bahan dilarang, terutama merkuri dan rhodamin. Selain itu, ada kosmetik palsu yang diedarkan di pasaran.

Menurut hasil pengawasan Badan POM pada tahun 2005 dan 2006 di beberapa provinsi, ditemukan 27 merek kosmetik yang mengandung merkuri (hg), hidroquinon lebih dari dua persen, serta zat warna rhodamin B dan merah K3. Kosmetik itu, di antaranya, Yen Lye YL II day cream, Arche pearl cream, Leeya Whitening Daily dan Night Use, krim Qubanyifushuang, dan lipstik merek Hengfang.

“Sebagian besar kosmetik itu berasal dari China dan dijual di pasar-pasar tradisional maupun di sejumlah mal. Sasaran utama produk kosmetik yang tidak memenuhi syarat itu adalah kota-kota besar di luar Pulau Jawa karena pengawasannya kurang ketat,” kata Deputi Bidang Pengawasan Kosmetik, Obat Tradisional, dan Produk Komplemen Badan POM Ruslan Aspan.

Penggunaan bahan itu dalam sediaan kosmetik bisa membahayakan kesehatan dan dilarang sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 445 Tahun 1998, dan dipertegas oleh keputusan Kepala Badan POM.

(more…)

Rangkai, Prosa, Cinta 12:57 pm

Ternyata jatuh cinta itu mudah
Dan lebih mudah lagi meninggalkan cinta itu sendiri
Kenapa begitu mudah?
Mudah-mudahan itu bukan cinta
Lalu?
Cinta ada dimana?
Ga’ usah dijawab
Aku lah cinta

hahahaha

Udah diapus neeh...