JAKARTA - Para rektor perguruan tinggi negeri telah sepakat agar sistem Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru atau SPMB berganti nama menjadi Seleksi Nasional Mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri.
Sebanyak 56 perguruan tinggi negeri akan tergabung dalam kepanitiaan bersama dan tidak lagi di bawah Perhimpunan SPMB. Proses seleksi sendiri dijamin tidak berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Fasli Jalal mengatakan, Kamis (27/3), pihaknya telah menyusun peraturan terkait dengan pelaksanaan SNM PTN dan akan ditandatangani, Jumat (28/3). Dalam peraturan itu antara lain diatur bahwa seleksi dilakukan secara terpadu melalui seleksi nasional.
Untuk pelaksanaan seleksi nasional akan dibentuk panitia yang terdiri dari para rektor perguruan tinggi negeri. Fasli mengatakan, pengurus dalam kepanitiaan juga akan berubah setiap tahunnya. Di masing-masing perguruan tinggi negeri terdapat kepanitiaan lokal. Sekretaris Jenderal Direktorat Pendidikan Tinggi menjadi ketua panitia pelaksana. Sedangkan, Rektor Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, dan Universitas Airlangga sebagai ketua bidang. (KCM/INE)
Sumber: KOMPAS



