Akhirnya, harga Premium turun menjadi Rp 5.500,- mulai 1 Desember 2008. Ketetapan penurunan harga ini berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 Tahun 2008 tentang harga jual eceran bahan bakar minyak jenis minyak (kerosene), bensin premium, dan minyak solar untuk keperluan rumah tangga, usaha kecil, usaha perikanan, transportasi dan pelayanan umum, tanggal 28 November 2008.

Sebelumnya pada 24 Mei 2008, pemerintah menaikkan harga jual bahan bakar minyak bersubsidi rata-rata sebesar 28,8 persen. Harga premium dinaikkan dari Rp 4.500 menjadi Rp 6.000 per liter, Solar dari Rp 4.300 menjadi Rp 5.500 per liter dan minyak tanah dari Rp 2.000 menjadi Rp 2.500 per liter.

harga premium 1965-2008

(aanx.01/12/2008)