Penegakan hukum lingkungan di akhir tahun ditutup dengan dibebaskannya 13 perusahaan besar yang diindikasikan melakukan pembalakan haram (destructive logging) di Riau, dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan terhadap 13 perusahaan oleh Kepolisian Daerah Riau. Ini menjadi catatan buruk akhir tahun 2008, disaat bencana ekologis semakin kerap terjadi dan harapan banyak pihak terhadap jaminan kepastian hukum atas permasalahan lingkungan hidup Indonesia.

Tahun 2008 diawali dengan kejadian banjir di Jawa Timur di 11 kabupaten yang telah menyebabkan 1 orang meninggal dunia. Menjelang akhir tahun 2008, kembali banjir melanda sebagian besar wilayah di Indonesia, diantaranya Lampung, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Tengah. Sepertinya tak ada yang bisa membantah bahwa Indonesia terus mengalami krisis ekologi yang semakin parah. 

Bencana ekologi semakin menunjukkan peningkatan yang significant dari tahun ke tahun, dimana pada tahun 2007 telah terjadi 205 kali bencana dan pada tahun 2008 intensitasnya meningkat sampai dengan 359 kali sementara upaya yang dilakukan oleh pemerintah masih bersifat lip servive belaka dan tidak menunjukkan upaya serius untuk mereduksi dan mencegah bencana tersebut. Bahkan tak jarang dana penanggulangan bencana di korupsi oleh para aparatur pemerintahan yang bertanggungjawab untuk itu. 

Harapan Indonesia menjadi lebih baik dibawah kepemimpinan SBY-JK kembali menjadi mimpi buruk bagi masyarakat Indonesia di tahun 2008 ini. Wajah pengelolaan suberdayadaya alam masih sangat ekploitatif, kerusakan lingkungan hidup masih terus berlangsung, jumlah pelanggaran HAM tak mengalami pengurangan, korporasi semakin mendominasi keputusan dan kebijakan pemerintah, hak dan keberlanjutan hidup rakyat tak lagi menjadi hal penting yang harus diperjuangkan oleh pemerintah. 

Tepatnya pada tanggal 4 Februari 2008, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 tahun 2008 tentang “Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal Dari Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Pembangunan Diluar Kegiatan Kehutanan”. 

Kebijakan yang diterbitkan tanpa sepengetahuan masyarakat (tanpa proses konsultasi publik) ini telah memberikan hak kepada perusahaan tambang dan membenarkan pembukaan kawasan lindung dan hutan produksi unutk kegiatan pertambangan, pembangunan infrastruktur telekomunikasi dan jalan tol hanya dengan membayar uang sebesar Rp. 120,- untuk hutan produksi dan Rp. 300,- untuk kawasan lindung per meter persegi pertahun. Perkiraan WALHI, PP ini berpotensi menghancurkan 11,4 juta hektar hutan lindung Indonesia yang tersisa. Di akhir tahun 2008 dan di penghujung kekuasannya, SBY-JK juga tak mampu menunjukkan kemampuannya menjalankan amanat konstitusi untuk mensejahterakan rakyat. 

Pada tanggal 16 Desember tahun 2008, pemerintah semakin menunjukkan ketidaktahuan tentang masalah yang sedang dihadapi bangsa ini, dengan tetap mengesahkan UU MINERBA (Mineral Batu Bara) ditengah kontroversi yang ada. Undang-undang ini bukan saja tidak mengakui hak rakyat untuk membuat keputusan menerima atau menolak sebuah investasi yang berpotensi merusak sumber-sumber kehidupan mereka (FPIC Principle), akan tetapi undang-undang ini juga semakin menegaskan bahwa rezim keruk habis-jual murah Indonesia masih tetap berlangsung bahkan tanpa batas. 

Rezim ini juga tak malu mengatasnamakan rakyat dan penyelamatan lingkungan untuk terus mengekstraksi sumberdaya alam Indonesia. Pertemuan COP (Conference Of The Parties) UNFCCC ke-13 di Bali yang diselenggarakan pada tanggal 3-14 Desember 2007, hanya menjadi ajang pertemuan antara penjual dan pembeli emisi lintas negara, tanpa masyarakat bisa memberikan kontribusi pemikiran yang harusnya menjadi pertimbangan penting dalam membuat sebuah kesepakatan terkait perubahan iklim. Apa lacur Indonesia malah menjadi motor penggadaian sumberdaya hutan negara-negara selatan untuk dipertukarkan dengan dollar lewat mekanisme Reduced Emission from Deforestation and Degradation (REDD) dengan skema offsetting (perdagangan karbon). Tak banyak yang bisa pemerintah Indonesia lakukan dipertemuan strategis tersebut, selain hilir mudik menjajakan hutan untuk digadaikan. Indonesia, juga tak berani bersuara mendesak Negara annex 1 untuk menurunkan emisi domestik secara signifikan dan berhenti mengkambing hitamkan Negara berkembang. 

Kondisi lingkungan hidup Indonesia pada tahun 2009 diprediksikan akan semakin memburuk. Meningkatnya jumlah utang luar negeri, termasuk untuk program adaptasi dan mitigasi perubahan iklim semakin mempercepat proses pengrusakan lingkungan hidup dan penghilangan hak-hak rakyat atas sumber-sumber kehidupan. Perijinan pertambangan semakin dimudahkan dengan telah lahirnya UU Pertambangan Mineral dan Batubara di akhir tahun 2008. Kawasan-kawasan hutan lindung seluas 11,4 juta hektar juga semakin terancam. Di sisi lain, upaya mitigasi terhadap permasalahan perubahan iklim, melalu skema REDD, juga akan meniadakan akses dan kontrol rakyat terhadap kawasan hutan yang diperdagangkan karbonnya. 

Krisis keuangan global pun akan semakin memperparah tekanan lingkungan hidup di Indonesia, karena konsentrasi pemerintah hanya akan melakukan upaya-upaya untuk menyelamatkan kelompok pemodal (pengusaha) dari kebangkrutan, dengan mengorbankan kepentingan rakyat. APBN akan terkuras untuk kebijakan penyehatan dan keberlanjutan kelompok pemodal besar, serta pembayaran utang luar negeri. Pemenuhan hak-hak dasar terhadap rakyat dan dana untuk restorasi ekologi diabaikan. Kekayaan alam Indonesia yang tersisa akan dijual murah kepada kalangan pemodal, dan diberikan perlindungan penuh, termasuk dengan meminggirkan rakyat disertai penghilangan paksa lahan-lahan produktif rakyat. 

Bencana ekologis akan semakin meluas dan bertahan dalam waktu yang lebih lama. Awal tahun, tengah tahun dan akhir tahun merupakan agenda tetap terjadinya bencana banjir dan longsor, disertai terjadinya kekeringan pada sebagian wilayah Indonesia. Kedaulatan pangan rakyat semakin menghilang, dimana kondisi ini juga diperkuat oleh ketidakberpihakan pemerintah terhadap petani, termasuk dalam penyediaan dukungan terhadap pertanian organik maupun penyediaan lahan pertanian bagi rakyat. Rakyat Indonesia tidak cukup dilindungi dengan program ketahanan pangan, tapi rakyat Indonesia butuh kedaulatan pangan (food sovereignty) untuk keberlanjutan kehidupan. Krisis air bersih, khususnya di pulau Jawa, dan wilayah-wilayah yang selama ini rentan, yaitu NTT, sebagian wilayah Papua, kemungkinan akan tetap terjadi. 

Konflik sumberdaya alam diprediksikan semakin meningkat, paling tidak dalam empat sektor, yaitu pertambangan, kontruksi bendungan besar, perkebunan besar dan industri kehutanan lainnya.Di perkotaan, pembangunan infrastruktur padat modal (semisal pusat perbelanjaan, perkantoran, apartement, industri) serta pembangunan fasilitasi transportasi dan ruang terbuka hijau, akan semakin meminggirkan buruh dan kaum miskin kota.

Agenda politik 2009 juga diprediksikan berkontribusi terhadap kondisi lingkungan hidup Indonesia, dimana keputusan-keputusan politik terkait dengan ekstraksi kekayaan alam diprediksi lahir di masa kesibukan politik. WALHI juga menilai bahwa para partai politik yang bertarung dalam Pemilihan Umum 2009 belum menempatkan agenda lingkungan hidup dan pengelolaan sumberdaya alam sebagai agenda strategis bagi partai politik, sehingga lima tahun mendatang, lingkungan hidup dan kesejahteraan rakyat tetap akan menjadi isu yang terpinggirkan. 

Dalam pandangan WALHI terkait dengan perlindungan atas lingkungan hidup dan sumberdaya alam Indonesia, terdapat 5 (lima) agenda mendesak yang harus segera dilaksanakan oleh pengurus negara Indonesia demi menyelamatkan nasib bangsa. Kelima agenda tersebut yaitu:

  1. Cabut seluruh peraturan dan kebijakan negara yang selama ini menjadi alat legitimasi pemodal dan elit politik untuk mengeruk keuntungan atas lingkungan hidup dan SDA Indonesia. Seluruh produk UU dan peraturan hukum lainnya di tingkat nasional maupun daerah harus kembali berpedoman pada konstitusi UUD 1945—khususnya pada implementasi semangat Pasal 33.
  2. Pararel dengan pencabutan seluruh regulasi yang saling tumpang tindih tersebut, lakukan jeda (moratorium) perizinan baru terkait atas ekstraksi sumberdaya alam (tambang, migas, kehutanan, kelautan dsb) yang berskala besar, padat modal dan memiliki daya rusak ekologi tinggi, hingga adanya sebuah UU nasional yang integratif mengatur pengelolaan lingkungan hidup dan SDA Indonesia dari pusat hingga daerah yang berperspektif hak asasi manusia (HAM), penghormatan pada hak tenurial dan hak-hak konstitusi masyarakat adat/lokal, serta perlindungan terhadap perempuan, anak, dan komunitas rentan lainnya. WALHI mendesak agar DPR dan Pemerintah segera menerbitkan UU Pengelolaan Sumberdaya Alam (PSDA) yang berdasarkan prinsip-prinsip keselamatan dan keberlanjutan produktifitas rakyat, serta keberlanjutan layanan alam. 
  3. Laksanakan jeda penebangan hutan. Ilmuwan di berbagai belahan dunia telah membuktikan hubungan langsung antara kerusakan hutan dengan bencana banjir dan longsor, konflik dengan masyarakat, hilangnya keanekaragaman hayati, timbulnya kebakaran hutan dan juga sebagai salah satu faktor pemicu perubahan iklim global. Jeda pembalakan kayu (moratorium logging) hanyalah proses, bukan tujuan akhir. Moratorium menawarkan peluang pelaksanaan seluruh rencana reformasi dan pelaksanaan komitmen pemerintah di sektor kehutanan.
  4. Hapus utang lama dan tolak utang baru. Agenda ini sangat dibutuhkan untuk menyelamatkan APBN dan keluar dari jeratan mafia ekonomi neolib dan komprador anteknya (baca: mafia berkeley) yang terus saja menyetir roda ekonomi politik bangsa Indonesia, dengan mengandalkan pembangunan bertumpu pada utang.
  5. Lakukan inventarisasi aset kekayaan strategis bangsa, lalu terapkan agenda nasionalisasi aset. Tak bisa ditawar-tawar lagi, hegemoni kuasa neolib dan barisan kompradornya di Indonesia telah sempurna menciptakan bencana ekologis dan makin kuatnya cengkeraman koorporatokrasi.
Sumber : walhi.or.id