el gibrany

Ekonomi, PolitikAugust 28, 2008 6:10 am

(1) Perekonomian disusun sebagai usaha individu berdasarkan atas azas persaingan bebas

(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh asing

(3) Bumi dan air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh asing dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran pejabat dan negara lain

Ekonomi, PolitikMay 16, 2008 12:23 pm

Mantan Ketua MPR Amien Rais secara tegas menolak rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan rencana penjualan 44 BUMN

Hidayatullah.com—Mantan Ketua MPR RI, Dr. Amien Rais secara tegas menyatakan penolakannya terhadap rencana kenaikan BBM dan rencana penjualan 44 BUMN. Menurutnya, Indonesia sudah mulai mengarah menuju ‘broken government’.

”Negeri ini sudah mulai mengarah ke broken government. Cuma ada dua mazhab, dibubarkan sebelum 2009 atau dibubarkan sesuai konstitusi,” kata Amien dalam sambutan peluncuran buku Haryanto Taslam 40 Hari di Genggaman Kekuasaan di Jakarta, Rabu (14/5) kemarin.

Amien menyayangkan pernyataan Jusuf Kalla yang menyatakan orang-orang yang berdemonstrasi menolak pencabutan subsidi BBM membantu orang kaya.

”Saya tidak bisa terima apa yang dikatakan Jusuf Kalla dan Susilo (Presiden Susilo Bambang Yudhoyono-red). Itu lucu dan ajaib,” imbuh Amien.

Selain itu, rencana penjualan 44 BUMN juga membuat tokoh reformasi ini geram. ”Saudara sekalian, 44 BUMN sekarang ini yang memberi keuntungan malah akan dijual. Muaranya akan diambil oleh asing. Itu tidak bisa saya terima,” kata dia.

”Untuk menyetop ini, tentunya tidak bisa sendiri-sendiri. Bagaimana kalau kita buat Aliansi Kebangkitan Selamatkan Indonesia. Itu bisa lintas partai, lintas agama, lintas suku dan sebagainya. Setidaknya bisa menghentikan proses menjadi bangsa kuli,” imbuhnya.

Amien Rais mengajak semua pihak yang masih peduli untuk bersama-sama menghentikan proses menjadi bangsa kuli yang sekarang dinilainya tengah dialami Bangsa Indonesia.

”Dengan bersatunya berbagai lapisan dan unsur masyarakat, mungkin bisa menjadi gelombang untuk menghentikan proses bangsa Indonesia menjadi bangsa kuli,” kata dia.

[cha, spo/www.hidayatullah.com]

Serba-serbi, EkonomiAugust 8, 2007 1:17 pm

Jakarta, Kompas – Penggunaan merkuri, hidroquinon, dan zat pewarna rhodamin B pada produk kosmetik kini kian marak. Padahal, pemakaian bahan kimia itu dilarang oleh pemerintah untuk kosmetik karena membahayakan kesehatan. Karenanya, pemerintah menarik peredaran 1.002 item kosmetik dan memusnahkannya.

“Untuk melindungi konsumen, kami telah menarik dan memusnahkan ribuan produk yang menggunakan bahan yang dilarang di Bengkulu, Denpasar, Kendari, Lampung, Padang, Pekanbaru, Pontianak, Samarinda, dan Jayapura,” kata Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) Husniah Rubiana Thamrin Akib, Rabu (4/10).

“Kami telah memberi teguran keras dan mengajukan pelakunya untuk diadili,” ujar Husniah. Sayangnya, penegakan hukum terhadap para pelaku, produsen maupun penjual, kosmetik yang tidak memenuhi syarat itu lemah. Dalam tiga tahun terakhir ini sedikitnya 154 kasus diajukan ke pengadilan dan umumnya hanya diberi sanksi pidana denda Rp 250.000 serta hukuman percobaan tiga bulan.

Hasil sampling dan pengujian kosmetik tahun 2005 terhadap 10.896 sampel kosmetik menunjukkan, terdapat 124 sampel (1,24 persen) tidak memenuhi syarat, di antaranya produk ilegal atau tidak terdaftar, mengandung bahan-bahan dilarang, terutama merkuri dan rhodamin. Selain itu, ada kosmetik palsu yang diedarkan di pasaran.

Menurut hasil pengawasan Badan POM pada tahun 2005 dan 2006 di beberapa provinsi, ditemukan 27 merek kosmetik yang mengandung merkuri (hg), hidroquinon lebih dari dua persen, serta zat warna rhodamin B dan merah K3. Kosmetik itu, di antaranya, Yen Lye YL II day cream, Arche pearl cream, Leeya Whitening Daily dan Night Use, krim Qubanyifushuang, dan lipstik merek Hengfang.

“Sebagian besar kosmetik itu berasal dari China dan dijual di pasar-pasar tradisional maupun di sejumlah mal. Sasaran utama produk kosmetik yang tidak memenuhi syarat itu adalah kota-kota besar di luar Pulau Jawa karena pengawasannya kurang ketat,” kata Deputi Bidang Pengawasan Kosmetik, Obat Tradisional, dan Produk Komplemen Badan POM Ruslan Aspan.

Penggunaan bahan itu dalam sediaan kosmetik bisa membahayakan kesehatan dan dilarang sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 445 Tahun 1998, dan dipertegas oleh keputusan Kepala Badan POM.

(more…)

Udah diapus neeh...