el gibrany




SEKEDAR CERITA
a women like you

Sekitar Kita, Serba-serbi, Ekonomi, Politik, Sosial-BudayaFebruary 5, 2009 10:58 am

Penegakan hukum lingkungan di akhir tahun ditutup dengan dibebaskannya 13 perusahaan besar yang diindikasikan melakukan pembalakan haram (destructive logging) di Riau, dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan terhadap 13 perusahaan oleh Kepolisian Daerah Riau. Ini menjadi catatan buruk akhir tahun 2008, disaat bencana ekologis semakin kerap terjadi dan harapan banyak pihak terhadap jaminan kepastian hukum atas permasalahan lingkungan hidup Indonesia.

Tahun 2008 diawali dengan kejadian banjir di Jawa Timur di 11 kabupaten yang telah menyebabkan 1 orang meninggal dunia. Menjelang akhir tahun 2008, kembali banjir melanda sebagian besar wilayah di Indonesia, diantaranya Lampung, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Tengah. Sepertinya tak ada yang bisa membantah bahwa Indonesia terus mengalami krisis ekologi yang semakin parah. 

Bencana ekologi semakin menunjukkan peningkatan yang significant dari tahun ke tahun, dimana pada tahun 2007 telah terjadi 205 kali bencana dan pada tahun 2008 intensitasnya meningkat sampai dengan 359 kali sementara upaya yang dilakukan oleh pemerintah masih bersifat lip servive belaka dan tidak menunjukkan upaya serius untuk mereduksi dan mencegah bencana tersebut. Bahkan tak jarang dana penanggulangan bencana di korupsi oleh para aparatur pemerintahan yang bertanggungjawab untuk itu. 

Harapan Indonesia menjadi lebih baik dibawah kepemimpinan SBY-JK kembali menjadi mimpi buruk bagi masyarakat Indonesia di tahun 2008 ini. Wajah pengelolaan suberdayadaya alam masih sangat ekploitatif, kerusakan lingkungan hidup masih terus berlangsung, jumlah pelanggaran HAM tak mengalami pengurangan, korporasi semakin mendominasi keputusan dan kebijakan pemerintah, hak dan keberlanjutan hidup rakyat tak lagi menjadi hal penting yang harus diperjuangkan oleh pemerintah. 

Tepatnya pada tanggal 4 Februari 2008, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 tahun 2008 tentang “Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal Dari Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Pembangunan Diluar Kegiatan Kehutanan”. 

Kebijakan yang diterbitkan tanpa sepengetahuan masyarakat (tanpa proses konsultasi publik) ini telah memberikan hak kepada perusahaan tambang dan membenarkan pembukaan kawasan lindung dan hutan produksi unutk kegiatan pertambangan, pembangunan infrastruktur telekomunikasi dan jalan tol hanya dengan membayar uang sebesar Rp. 120,- untuk hutan produksi dan Rp. 300,- untuk kawasan lindung per meter persegi pertahun. Perkiraan WALHI, PP ini berpotensi menghancurkan 11,4 juta hektar hutan lindung Indonesia yang tersisa. Di akhir tahun 2008 dan di penghujung kekuasannya, SBY-JK juga tak mampu menunjukkan kemampuannya menjalankan amanat konstitusi untuk mensejahterakan rakyat. 

Pada tanggal 16 Desember tahun 2008, pemerintah semakin menunjukkan ketidaktahuan tentang masalah yang sedang dihadapi bangsa ini, dengan tetap mengesahkan UU MINERBA (Mineral Batu Bara) ditengah kontroversi yang ada. Undang-undang ini bukan saja tidak mengakui hak rakyat untuk membuat keputusan menerima atau menolak sebuah investasi yang berpotensi merusak sumber-sumber kehidupan mereka (FPIC Principle), akan tetapi undang-undang ini juga semakin menegaskan bahwa rezim keruk habis-jual murah Indonesia masih tetap berlangsung bahkan tanpa batas. 

Rezim ini juga tak malu mengatasnamakan rakyat dan penyelamatan lingkungan untuk terus mengekstraksi sumberdaya alam Indonesia. Pertemuan COP (Conference Of The Parties) UNFCCC ke-13 di Bali yang diselenggarakan pada tanggal 3-14 Desember 2007, hanya menjadi ajang pertemuan antara penjual dan pembeli emisi lintas negara, tanpa masyarakat bisa memberikan kontribusi pemikiran yang harusnya menjadi pertimbangan penting dalam membuat sebuah kesepakatan terkait perubahan iklim. Apa lacur Indonesia malah menjadi motor penggadaian sumberdaya hutan negara-negara selatan untuk dipertukarkan dengan dollar lewat mekanisme Reduced Emission from Deforestation and Degradation (REDD) dengan skema offsetting (perdagangan karbon). Tak banyak yang bisa pemerintah Indonesia lakukan dipertemuan strategis tersebut, selain hilir mudik menjajakan hutan untuk digadaikan. Indonesia, juga tak berani bersuara mendesak Negara annex 1 untuk menurunkan emisi domestik secara signifikan dan berhenti mengkambing hitamkan Negara berkembang. 

Kondisi lingkungan hidup Indonesia pada tahun 2009 diprediksikan akan semakin memburuk. Meningkatnya jumlah utang luar negeri, termasuk untuk program adaptasi dan mitigasi perubahan iklim semakin mempercepat proses pengrusakan lingkungan hidup dan penghilangan hak-hak rakyat atas sumber-sumber kehidupan. Perijinan pertambangan semakin dimudahkan dengan telah lahirnya UU Pertambangan Mineral dan Batubara di akhir tahun 2008. Kawasan-kawasan hutan lindung seluas 11,4 juta hektar juga semakin terancam. Di sisi lain, upaya mitigasi terhadap permasalahan perubahan iklim, melalu skema REDD, juga akan meniadakan akses dan kontrol rakyat terhadap kawasan hutan yang diperdagangkan karbonnya. 

Krisis keuangan global pun akan semakin memperparah tekanan lingkungan hidup di Indonesia, karena konsentrasi pemerintah hanya akan melakukan upaya-upaya untuk menyelamatkan kelompok pemodal (pengusaha) dari kebangkrutan, dengan mengorbankan kepentingan rakyat. APBN akan terkuras untuk kebijakan penyehatan dan keberlanjutan kelompok pemodal besar, serta pembayaran utang luar negeri. Pemenuhan hak-hak dasar terhadap rakyat dan dana untuk restorasi ekologi diabaikan. Kekayaan alam Indonesia yang tersisa akan dijual murah kepada kalangan pemodal, dan diberikan perlindungan penuh, termasuk dengan meminggirkan rakyat disertai penghilangan paksa lahan-lahan produktif rakyat. 

Bencana ekologis akan semakin meluas dan bertahan dalam waktu yang lebih lama. Awal tahun, tengah tahun dan akhir tahun merupakan agenda tetap terjadinya bencana banjir dan longsor, disertai terjadinya kekeringan pada sebagian wilayah Indonesia. Kedaulatan pangan rakyat semakin menghilang, dimana kondisi ini juga diperkuat oleh ketidakberpihakan pemerintah terhadap petani, termasuk dalam penyediaan dukungan terhadap pertanian organik maupun penyediaan lahan pertanian bagi rakyat. Rakyat Indonesia tidak cukup dilindungi dengan program ketahanan pangan, tapi rakyat Indonesia butuh kedaulatan pangan (food sovereignty) untuk keberlanjutan kehidupan. Krisis air bersih, khususnya di pulau Jawa, dan wilayah-wilayah yang selama ini rentan, yaitu NTT, sebagian wilayah Papua, kemungkinan akan tetap terjadi. 

Konflik sumberdaya alam diprediksikan semakin meningkat, paling tidak dalam empat sektor, yaitu pertambangan, kontruksi bendungan besar, perkebunan besar dan industri kehutanan lainnya.Di perkotaan, pembangunan infrastruktur padat modal (semisal pusat perbelanjaan, perkantoran, apartement, industri) serta pembangunan fasilitasi transportasi dan ruang terbuka hijau, akan semakin meminggirkan buruh dan kaum miskin kota.

Agenda politik 2009 juga diprediksikan berkontribusi terhadap kondisi lingkungan hidup Indonesia, dimana keputusan-keputusan politik terkait dengan ekstraksi kekayaan alam diprediksi lahir di masa kesibukan politik. WALHI juga menilai bahwa para partai politik yang bertarung dalam Pemilihan Umum 2009 belum menempatkan agenda lingkungan hidup dan pengelolaan sumberdaya alam sebagai agenda strategis bagi partai politik, sehingga lima tahun mendatang, lingkungan hidup dan kesejahteraan rakyat tetap akan menjadi isu yang terpinggirkan. 

Dalam pandangan WALHI terkait dengan perlindungan atas lingkungan hidup dan sumberdaya alam Indonesia, terdapat 5 (lima) agenda mendesak yang harus segera dilaksanakan oleh pengurus negara Indonesia demi menyelamatkan nasib bangsa. Kelima agenda tersebut yaitu:

  1. Cabut seluruh peraturan dan kebijakan negara yang selama ini menjadi alat legitimasi pemodal dan elit politik untuk mengeruk keuntungan atas lingkungan hidup dan SDA Indonesia. Seluruh produk UU dan peraturan hukum lainnya di tingkat nasional maupun daerah harus kembali berpedoman pada konstitusi UUD 1945—khususnya pada implementasi semangat Pasal 33.
  2. Pararel dengan pencabutan seluruh regulasi yang saling tumpang tindih tersebut, lakukan jeda (moratorium) perizinan baru terkait atas ekstraksi sumberdaya alam (tambang, migas, kehutanan, kelautan dsb) yang berskala besar, padat modal dan memiliki daya rusak ekologi tinggi, hingga adanya sebuah UU nasional yang integratif mengatur pengelolaan lingkungan hidup dan SDA Indonesia dari pusat hingga daerah yang berperspektif hak asasi manusia (HAM), penghormatan pada hak tenurial dan hak-hak konstitusi masyarakat adat/lokal, serta perlindungan terhadap perempuan, anak, dan komunitas rentan lainnya. WALHI mendesak agar DPR dan Pemerintah segera menerbitkan UU Pengelolaan Sumberdaya Alam (PSDA) yang berdasarkan prinsip-prinsip keselamatan dan keberlanjutan produktifitas rakyat, serta keberlanjutan layanan alam. 
  3. Laksanakan jeda penebangan hutan. Ilmuwan di berbagai belahan dunia telah membuktikan hubungan langsung antara kerusakan hutan dengan bencana banjir dan longsor, konflik dengan masyarakat, hilangnya keanekaragaman hayati, timbulnya kebakaran hutan dan juga sebagai salah satu faktor pemicu perubahan iklim global. Jeda pembalakan kayu (moratorium logging) hanyalah proses, bukan tujuan akhir. Moratorium menawarkan peluang pelaksanaan seluruh rencana reformasi dan pelaksanaan komitmen pemerintah di sektor kehutanan.
  4. Hapus utang lama dan tolak utang baru. Agenda ini sangat dibutuhkan untuk menyelamatkan APBN dan keluar dari jeratan mafia ekonomi neolib dan komprador anteknya (baca: mafia berkeley) yang terus saja menyetir roda ekonomi politik bangsa Indonesia, dengan mengandalkan pembangunan bertumpu pada utang.
  5. Lakukan inventarisasi aset kekayaan strategis bangsa, lalu terapkan agenda nasionalisasi aset. Tak bisa ditawar-tawar lagi, hegemoni kuasa neolib dan barisan kompradornya di Indonesia telah sempurna menciptakan bencana ekologis dan makin kuatnya cengkeraman koorporatokrasi.
Sumber : walhi.or.id

Sekitar Kita, Serba-serbi, Politik, Sejarah, Sosial-BudayaJanuary 18, 2009 1:15 pm

 

KOTA GAZA—Serangan Israel yang menghancurkan di Jalur Gaza telah menyebabkan kerusakan pada infrastruktur Palestina seluruhnya senilai 476 juta dolar, biro statistik pusat Palestina mengatakan, Sabtu (17/1).

Angka resmi menunjukkan bahwa sejak awal serangan Israel pada 27 Desember, sekitar 4.000 tempat tinggal telah hancur, dan juga 48 kantor dan bangunan pemerintah, 30 pos polisi dan 20 masjid.

Daftar panjang itu juga mendaftar kerusakan jalan, sekolah, jaringan listrik dan jaringan air.

Secara keseluruhan, sekitar 14 persen dari semua bangunan di wilayah yang dihantam berulang-ulang itu telah rusak atau hancur.

Para pemimpin Arab diperkirakan akan membahas pembangunan kembali Gaza pada pertemuan puncak ekonomi regional di Kuwait pada 19-20 Januari.

Republik Cheko, yang sekarang ini memegang jabatan presiden bergilir Uni Eropa, juga telah memberi kesan akan mengadakan konferensi donor guna mengumpulkan dana bagi kebutuhan kemanusiaan dari 1,5 juta penduduk Gaza yang sangat menyedihkan. (afp/ant/ri)

**
Sumber : REPUBLIKA ONLINE
Image : bbsnews.net

Sekitar Kita, Serba-serbi, Politik, Sejarah, Sosial-Budaya 1:01 pm

WE WILL NOT GO DOWN (Song for Gaza)
(Michael Heart)

A blinding flash of white light
Lit up the sky over Gaza tonight
People running for cover
Not knowing whether they’re dead or alive

They came with their tanks and their planes
With ravaging fiery flames
And nothing remains
Just a voice rising up in the smoky haze

We will not go down
In the night, without a fight
You can burn up our mosques and our homes and our schools
But our spirit will never die
We will not go down
In Gaza tonight

Women and children alike
Murdered and massacred night after night
While the so-called leaders of countries afar
Debated on who’s wrong or right

But their powerless words were in vain
And the bombs fell down like acid rain
But through the tears and the blood and the pain
You can still hear that voice through the smoky haze

We will not go down
In the night, without a fight
You can burn up our mosques and our homes and our schools
But our spirit will never die
We will not go down
In Gaza tonight

*** 

 

Image : taghrib.ir

Sekitar Kita, Politik, SejarahNovember 25, 2008 6:40 am

JAKARTA, SENIN-Adam Malik, wakil presiden kedua RI disebut-sebut sebagai agen CIA (Central Intelligence Agency/dinas rahasia AS). Pahlawan nasional ini bahkan disebut sebagai pejabat tertinggi yang pernah direkrut CIA di Indonesia.

Adam Malik yang dijuluki Si Kancil ini mendampingi Presiden Soeharto pada periode 1978-1983. Salah satu pendiri LKBN Antara ini pernah menjadi diplomat kunci dalam kebijakan luar negeri RI awal Orde Baru dan dubes untuk Uni Soviet. Ia meninggal pada September 1984 atau setahun setelah tidak menjabat wakil presiden.

Keterlibatan Adam Malik sebagai agen CIA itu disebutkan wartawan New York Times, Tim Weiner, dalam bukunya Legacy of Ashes, History of the CIA (diterjemahkan menjadi Membongkar Kegagalan CIA).

Dalam buku itu, Weiner mengutip pernyataan pejabat tinggi CIA Clyde McAvoy dalam wawancara pada 2005 yang menjadi bahan buku itu. Disebutkan, McAvoy bertemu Adam Malik pada 1964, atau setahun sebelum prahara politik September 1965. ”Saya merekrut dan mengontrol Adam Malik,” kata McAvoy dalam wawancara waktu itu.

McAvoy mengatakan, setelah berhasil merekrut Adam Malik, ia mendapat persetujuan untuk meningkatkan program rahasia buat mendorong persetujuan operasi rahasia di Indonesia, terutam terkait dengan persaingan di spektrum politik kanan dan kiri.

Weiner, menyebut setelah Adam Malik direkrut Clyde McAvoy menjadi agen CIA, ia berperan menggulingkan Soekarno, dan menumpas PKI. CIA pun membentuk trio yang kelak berkuasa pascatumbangnya Soekarno, yakni Adam Malik, Sultan Hamenglubuwono IX, dan Soeharto.

"Sang Duta Besar mengatakan dia bertemu dengan Adam Malik "di sebuah lokasi rahasia" dan mendapatkan "gambaran sangat jelas tentang apa yang dipikirkan Soeharto dan Adam Malik, serta apa yang mereka usulkan untuk dilakukan" buat membebaskan Indonesia dari komunisme melalui gerakan politik baru yang mereka pimpin, yang disebut Kap_gestapu," tulis Tim Weiner (halaman 331).

Pada pertengahan Oktober 1965, Adam Malik mengirimkan seorang pembantunya ke kediaman perwira politik senior Kedubes AS, Bob Martens, yang pernah bertugas di Moskow, kota tempat Adam Malik pernah bertugas sebagai duta besar.

Martens menyerahkan kepada utusan Adam Malik itu sebuah daftar yang tidak bersifat rahasia, yang berisi nama 67 pemimpin PKI, sebuah daftar yang telah dia rangkum dari kliping-kliping surat kabar. "Dokumen itu sama sekali bukanlah daftar orang yang akan dibunuh," ujar Martens.

Klaim bahwa Adam Malik merupakan agen CIA sangat diragukan sejarawan Asvi Marwan Adam. Asvi beranggapan, selain bahwa klaim itu tidak didukung dokumen yang kuat dan saksi, Adam Malik juga telah meninggal. "Jadi ini hanya pernyataan sepihak pada seseorang yang sudah tidak mungkin memberikan konfirmasi atau jawaban," ujar Asvi, Minggu (23/11).

Asvi menduga, klaim McAvoy untuk itu demi mendongkrak popularitasnya saja. "Akan terdengar luar biasa kan kalau seorang petinggi negara lain pernah dia jadikan agen. Mungkin dia hanya cari nama saja,” kata Asvi.

Asvi juga menyorot bagian dalam buku itu yang menyebut bahwa CIA menggelontor dana sebesar 10.000 dolar AS pada rezim yang dikendalikannya untuk menumpas PKI. "Amerika Serikat berkepentingan dengan pemberantasan komunis, mereka bukan hanya menyumbang uang tapi juga senjata," ujarnya.

Atas terbitnya buku itu, kata Asvi, keluarga Adam Malik dan pemerintah harus bersikap, antara lain dengan mengeluarkan bantahan. Alasan Asvi, Adam Malik adalah tokoh yang harus dijaga nama baiknya. Apalagi saat ini akan dibangun bandara udara di Sumatera Utara bernama Adam Malik. Penarikan buku dari peredaran, kata Asvi juga bisa jadi alternatif untuk menghentikan tuduhan pada Adam Malik ini.

"Mungkin pemerintah melalui departemen sosial dan menteri sekretaris negara harus membantah, kalau perlu menanyakan kepada penulisnya apa bukti, dokumen atau saksi atas pernyataan yang dibuatnya," ujar Asvi.

Sepakat dengan Asvi, pengamat intelijen Wawan Purwanto mengatakan rekrutmen agen CIA tidak mudah dan dilakukan dengan sangat rahasia. Dokumen rekrutmen itu pasti ada.

"Paling tidak ada surat tugas atau surat keputusan yang jelas tentang kebaradaan agen tersebut," ujarnya.

Namun Wawan tidak sepakat dengan gagasan penarikan buku. "Kalau dilakukan akan memperlaris buku, sebab orang jadi bertanya-tanya apa isi buku itu," ujarnya. Menurutnya, yang bisa dilakukan keluarga dan pemerintah adalah klarifikasi. Misalnya dengan menerbitkan buku putih atau paling tidak konferensi pers untuk membantah tuduhan ini.

Gagasan penarikan buku juga dipandang sebelah mata oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) yang lebih suka menyerahkan masalah itu kepada keluarga Adam Malik. "Itu masalah pribadi. Belum bisa dikategorikan sebagai menggangu ideologi, politik, sosial, budaya dan pertahanan-keamanan," tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Jasman Panjaitan.

Lagi pula, menurut Jasman, buku Membongkar Kegagalan CIA tidak termasuk dalam barang cetakan yang mengganggu ketertiban umum yang selama ini dijadikan patokan Kejagung untuk membredel buku. Kendati demikian, apabila pihak keluarga Adam Malik merasa keberatan, mereka bisa mengadukan ke Kejagung. (jbp/yls/ti)

Sumber : http://www.kompas.com/

Image : http://www.tokohindonesia.com/ 

Politik, SejarahOctober 9, 2008 2:09 pm

Teks lengkap pidato atau pernyataan dr Ribka Tjiptaning Proletariyati.  Pada hari Rabu tanggal 9 April 2003, di Sidang Komisi Tinggi PBB Mengenai Hak-Hak Asasi Manusia (UNHCHR) di Jenewa.

 

Setelah rezim militer pimpinan Suharto yang didukung oleh kepentingan asing dalam rangka Perang Dingin, pada tahun 1965 merampas kekuasaan di Indonesia, dilakukan olehnya tindakan-tindakan kekerasan berat terhadap suatu bagian tertentu dari penduduk sipil.

 

Tindakan-tindakan tersebut termasuk pembunuhan sekitar 3 juta manusia, laki dan perempuan, dewasa dan remaja yang dianggap anggota Partai Komunis Indonesia atau organisasi-organisasi massa-nya bahkan juga orang-orang yang tidak berdosa yang dituuduh menjadi simpatisannya berdasarkan soal dendam pribadi atau karena orang tersebut bersikap perduli tentang nasib anak-anak yatim piatu yang ditinggalkan oleh mereka yang dibunuh dan ditahan. Dalam kenyataannya mereka itu semua penduduk sipil yang tidak bersenjata”.

 

Untuk memperkuat kekuasaannya, rezim Suharto selanjutnya juga menahan beratus ribu orang tanpa proses hukum, tanpa tuduhan yang jelas, tanpa batas waktu. Pada tahun 1967 Jaksa Agung mengaku bahwa lebih kurang 200.000 orang telah dimasukkan dalam kamp-kamp konsentrasi. Disamping itu semua, anak-anak dan keluarga (bapak-bapak dan ibu-ibu tua) dari mereka yang telah dibunuh, dihilangkan akan ditahan, walaupun sudah kehilangan segalanya masih diberi cap sebagai “tidak bersih lingkungan” dan karena itu dikenai berbagai peraturan diskriminatif yang diundangkan oleh rezim Orde baru. Pendeskriminasian itu masih diberlakukan hingga sekarang terhadap anak-anak dari anak-anak tersebut sehingga menjadi jumlah korban yang masih hidup dari rezim tersebut menjadi sepuluh hingga limabelas juta orang kehilangan banyak dari hak-hak sipilnya.

 

Selama lebih dari 30 tahun pemerintah militer jenderal Suharto masalah kejahatan pembunuhan massal, pembantaian, penahanan dan penghilangan-penghilangan manusia tersebut tabu untuk diungkapkan (dibicarakan) di Indonesia.

 

Begitupun tindakan yang dilakukan pihak rezim militer jenderal Suharto itu merupakan salah satu pelanggaran HAM terbesar selama abad ke 20, pengaruhnya terhadap  suatu bagian yang penting dari masyarakat Indonesia hingga kini belum terselesaikan dengan baik.

 

Diri saya sebagai contoh:

 

Ayah saya ditahan selama lebih 15 tahun tanpa proses hukum yang wajar. Ia mengalami penganiayaan, disiksa dengan setrum listrik, digantung dengan kepala di bawah hingga darah mengalir dari kuping, hidung dan mulutnya, punggungnya disetrika dengan setrikaan panas sehingga mengalami serangan jantung.

 

Ayah saya adalah pemilik sebuah pabrik paku, tetapi beliau juga seorang pengurus organisasi pemuda progresif. Pabriknya disita oleh penguasa militer tanpa ganti rugi dan isteri serta anak-anaknya ditaruh di jalan. Saya berumur lebih kurang 7 tahun ketika hal itu terjadi dan selama bertahun-tahun berikutnya berjuang untuk mempertahankan hidup keluarga di tengah masyarakat yang bersikap diskriminatip dan menstigma sebagai “tidak bersih lingkungan”.

 

Saya tidak diterima di sekolah-sekolah pemerintah, karena dianggap “tidak bersih lingkungan”. Lewat sekolah-sekolah partikulir saya dapat memperoleh diploma sebagai sarjana (dokter), tetapi sekali lagi, karena dianggap “tidak bersih lingkungan”, saya tidak diberi izin praktek dokter yang resmi dan tidak diperbolehkan menjalankan profesi saya di rumahsakit-rumahsakit pemerintah.

 

Dan walaupun saya anggota Pengurus PDI Perjuangan daerah Jawa Barat, Undang-Undang Pemilu tahun 2004 yang baru-baru ini ditetapkan, melarang saya dipilih untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

 

Itulah sebabnya dengan ini: 

1. Kami mendesak UNHCHR untuk memberi perhatiannya terhadap kejahatan terhadap kemanusiaan yang telah dilakukan oleh rezim militer jenderal Suharto selama 32 tahun kekuasaan sejak tahun 1965.
2. Kami mendesak UNHCHR untuk mengambil tanggungjawab yang memang seharusnya dipikul olehnya agar pelanggaran-pelanggaran berat HAM seukuran itu tidak dilewatkan begitu saja tanpa penuntutan yang layak. Kami ingin agar UNHCHR merumuskan penyelidikan kasusnya oleh seorang “special rapporteur”.
3. Kami mendesak UNHCHR demi keadilan dan kemanusiaan untuk mengambil langkah-langkah yang setepatnya, berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, agar para pelakunya dibuat bertanggungjawab atas kesalahan yang telah mereka perbuat.

 

 

Demikian pernyataan saya. Dengan ini pula saya mengucapkan beribu terimakasih atas kesempatan yang diberikan.

——————————————- 

 

Dr Ribka Tjiptaning Proletariyati adalah Ketua Umum Paguyuban Korban Orde Baru (PAKORBA), Ketua Umum Lembaga Penelitian Korban Peristiwa 1965 (LPKP-65); dan selain itu saat ini dia juga merupakan fungsionaris PDI Perjuangan, yakni sebagai Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat.

Salah satu bukunya adalah "Aku Bangga  Menjadi Anak PKI"

Dikutip dari Korwil PDIP


Solidaritas Kebersamaan